Pemerintah Kabupaten Samosir secara terbuka Bantah Bagi bagi Proyek , diluar proses lelang

oleh -2 Dilihat

Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara sangat menyayangkan adanya isu yang berkembang pada media massa dan ruang digital, bahwa pelelangan kegiatan pekerjaan proyek di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek.

Kepala Diskominfo – Rohani Bakara

Pemerintah Kabupaten Samosir secara terbuka membantah karena hal tersebut mengarah kepada orang -orang terdekat Bupati Samosir dan tim sukses di luar proses pelelangan.

Pelelangan berlangsung, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud. 

Dijelaskan, lelang proyek di Kabupaten Samosir terbuka dan transparan dan saat ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir sedang melaksanakan proses pelelangan beberapa kegiatan atau pekerjaan dari perangkat daerah kepada pihak penyedia atau kontraktor.

Menanggapi isu yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Samosir menjelaskan 5 poin sebagai berikut:

1. Proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur.

2. Proses lelang dilaksanakan secara online (dalam jaringan) dan terbuka untuk umum.

3. Jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat

melakukan sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Edit : AJN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *