Hati Hati Berita Hoax Tentang PBI JK BPJS Kesehatan

oleh -1600 Dilihat

Hati Hati Berita Hoax Tentang PBI JK BPJS Kesehatan

Apa itu PBI JK ?
PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Program ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

PBI JK adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) :
Program PBI JK merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.

Sasaran PBI JK:
Program ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Pembiayaan PBI JK:
Iuran bulanan sebesar Rp 42.000 (sesuai Perpres 64 Tahun 2020) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Manfaat PBI JK :
Peserta PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga fasilitas kesehatan lainnya.

Cara Daftar PBI JK :
Pendaftaran PBI JK biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.

Verifikasi dan Validasi :
Data PBI JK akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah untuk memastikan kebenaran data dan tepat sasaran penerima bantuan.

Pentingnya PBI JK :
Program PBI JK berperan penting dalam meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan dan mengurangi beban finansial mereka.

Siapa yang bisa menjadi peserta PBI JK ?
Mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagaimana dengan biaya iuran ?
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI JK ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, jadi peserta tidak perlu membayar.

PBI JK berbeda dengan Non-PBI ?
PBI JK difokuskan untuk masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan dari pemerintah, sementara Non-PBI adalah untuk mereka yang mampu membayar iuran sendiri.