Kerusuhan di Kamboja Libatkan 97 WNI, KBRI Lakukan Langkah Perlindungan

oleh -12 Dilihat

KAMBOJA – Kerusuhan melibatkan 97 warga negara Indonesia (WNI) terjadi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, Jumat (17/10/2025).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh upaya para WNI untuk kabur dari perusahaan penipuan daring atau online scam tempat mereka bekerja.

“Dalam kerusuhan ini ada 97 warga negara Indonesia yang terlibat,” kata Judha, saat ditemui di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Penyelidikan dan Tindakan Kepolisian Kamboja

Dari 97 WNI yang terlibat, 86 orang di antaranya ditangkap oleh kepolisian setempat di Kantor Polisi Kota Chrey Thum, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit setempat akibat luka-luka.

“Teman-teman KBRI Phnom Penh juga sudah menemui 11 orang ini di rumah sakit,” ujar Judha. Dalam perkembangan lebih lanjut, empat WNI diproses hukum lebih lanjut karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan saat kerusuhan berlangsung.

Tindakan Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Kerusuhan

KBRI Phnom Penh telah memberikan bantuan dasar kepada para WNI yang terlibat, termasuk makanan instan, obat-obatan, dan kebutuhan sanitasi khusus untuk perempuan.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan hukum bagi WNI yang ditangkap.

“Kami juga mengupayakan agar mereka bisa dipulangkan ke Indonesia,” tambah Judha.

Motif Kerusuhan di Kamboja

Menurut keterangan resmi KBRI Phnom Penh, kerusuhan itu terjadi setelah sejumlah WNI berusaha melarikan diri dari perusahaan penipuan daring yang mereka bekerja di dalamnya.

Aksi tersebut berujung pada keributan yang menyebabkan polisi setempat bertindak dan mengamankan para pelaku.

“Pihak kepolisian setempat melakukan proses investigasi awal dan melakukan penahanan terhadap 4 WNI yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan,” jelas Judha.

Perlindungan Hukum dan Kepulangan WNI

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa WNI yang ditahan akan mendapatkan perlindungan hukum, serta mengupayakan pemulangan mereka ke Indonesia setelah proses hukum selesai.

Judha menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap kasus serupa di masa depan, serta mengingatkan bahwa perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri merupakan tanggung jawab negara.

“Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan mereka,” ujar Judha.

Mar.