Kementerian Ekraf Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis Mangga Samosir di Samosir

oleh -10 Dilihat

SAMOSIR – Kementerian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis Mangga Samosir di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Samosir, Senin 19 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 19 – 20 Oktober 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian Oktober Kreasi 2026 yang dilaksanakan Kementerian Ekraf.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak mewakili Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.

Turut hadir Immanuel Rano, Ketua Tim Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual mewakili Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf, pakar Indikasi Geografis Prof. Dr. Ir. Surip Mawardi, S.U. Ketua Tim Pemanfaatan Indikasi Geografis Nasional, Basaria Tinambunan, SH., M.Kn. dari APHKI, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Samosir Dr. Tumiur Gultom, SP, MP, Idris dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Samosir.

Dr. Tumiur Gultom menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual terhadap komoditas unggulan daerah, yakni Mangga Samosir yang dikenal memiliki cita rasa dan karakteristik khas yang tumbuh di kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir.

Dalam sambutan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif yang dibacakan Immanuel Rano, ditegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar pemberian tanda atau pengakuan terhadap suatu produk.

“Indikasi Geografis merupakan instrumen pelindungan Kekayaan Intelektual yang dapat menjaga reputasi, karakteristik, dan kekhasan suatu produk yang lahir dari keterkaitan antara faktor alam dan faktor manusia di suatu wilayah. Dengan pelindungan tersebut, kita ingin memastikan bahwa keunikan produk daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki kepastian hukum, terjaga kualitasnya, dan pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menghasilkannya,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan semangat New Engine of Growth, yaitu ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

Pada tahun 2024, kolaborasi Kemenparekraf dan Pemkab Samosir telah berhasil mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis Andaliman Samosir. Tahun ini kolaborasi tersebut dilanjutkan melalui Mangga Samosir.

“Hal ini menunjukkan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah tidak berhenti pada satu produk saja, tetapi dapat terus dikembangkan berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah,” tegasnya.

Melalui fasilitasi ini, para petani, kelompok tani, pelaku UMKM, dan pemerintah daerah didampingi untuk menyusun dokumen deskripsi IG, mulai dari sejarah, karakteristik buah, proses budidaya, hingga peta wilayah asal Mangga Samosir.

Dengan pendaftaran Indikasi Geografis (IG), Mangga Samosir akan mendapatkan pengakuan hukum atas keunikan dan kualitasnya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi, daya saing produk, serta kesejahteraan petani mangga lokal. Dengan adanya IG, Mangga Samosir tidak bisa diklaim oleh daerah lain dan memberikan kepastian hukum serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Samosir.

Salam Kreatif!

EDITOR

Avatar photo

SS - SINARNEWS Media Online

S. Edward H. Simanjuntak


Tentang Penulis: SS - SINARNEWS Media Online

Avatar photo
S. Edward H. Simanjuntak