, ,

UU Lama Kedaluarsa , UU Provinsi Sumut Disahkan

oleh -9 Dilihat

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk delapan provinsi resmi disahkan DPR-RI menjadi UU, Selasa (4/4/2023). Salah satunya RUU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
UU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU.
Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan.
UU Provinsu Sumut ini juga bertujuan untuk melakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di Sumut dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
Diketahui, pembentukan Provinsi Sumut berdasarkan UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, banyak materi muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya adalah mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat, dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.
“Khusus Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” ujar Tito dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Tito mengatakan, Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya.
“Sehingga kita berharap dengan demikian tradisi budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara. Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat yang lain,” imbuh dia.
Di sisi lain, Tito mengatakan Undang-Undang ini memberikan pembaruan hukum untuk delapan provinsi tersebut.
“Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku,” ujar Tito.
Selain itu, Tito juga menyebutkan adanya dinamika pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru, dan belum tercakup pada Undang-undang yang lama.
“Dengan adanya UU di delapan provinsi ini, pemekaran di daerah-daerah yang baru kabupaten/kota sudah dicantumkan,” imbuh dia.
Adapun Undang-Undang delapan provinsi yang dimaksud telah disahkan yaitu: UU tentang Provinsi Sumatera Utara, UU tentang Provinsi Sumatera Selatan; UU tentang Provinsi Jawa Barat; UU tentang Provinsi Jawa Tengah; UU tentang Provinsi Jawa Timur; UU tentang Provinsi Maluku; UU tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan UU tentang Provinsi Bali.
Pimpinan DPR mempersilakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan keterangan kepada anggota Dewan terkait 8 RUU tentang provinsi.
“Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,” kata Doli dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2023).
“Diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkap Doli.
Setelah Doli menyampaikan laporan 8 RUU tentang provinsi, Ketua DPR RI menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan.
“Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang diikuti ketokan palu oleh Puan sebagai tanda RUU tersebut telah sah menjadi undang-undang.