Dewas KPK Mulai Sidangkan Petinggi Rutan yang Terlibat Pungli Hari Ini

oleh -514 Dilihat

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menyidangkan perkara etik tiga petinggi dalam kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan di rumah tahanan (rutan), Rabu (13/3/2024).

Ketiga petinggi itu yakni eks pelaksana tugas (plt) kepala rutan, karutan aktif, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan digelar secara terpisah. “Ya disidang terpisah, mulai jam 09.00,” kata Saymsuddin saat dihubungi Wartawan, Rabu.

Dalam sidang etik, setiap perkara diadili oleh tiga hakim yang semuanya terdiri dari anggota Dewas KPK.

Namun, Syamsuddin mengaku lupa siapa saja anggota Dewas yang akan menyidangkan perkara masing-masing eks plt karutan, karutan, dan PNYD dari Polri.

“Maaf saya lupa ya. Saya sendiri anggota majelis untuk sidang tanggal 13 dan 14 Maret,” tutur Syamsuddin.

Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Mereka diduga uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200.000 untuk mengisi daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.

Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka.

Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.

Total, 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.

Selain proses etik, KPK mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana.

KPK juga telaah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di antara mereka adalah mantan PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengky.

Ia disebut-sebut sebagai “otak” dari praktik pungli di Rutan KPK yang dilakukan secara terstruktur.

 

Edit : Mar