,

BPN Minta Sentul City Stop Somasi Rocky Gerung : Utamakan Musyawarah

oleh -7 Dilihat

Bogor – Terkait masalah lahan di Bojong Koneng Bogor , Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor meminta PT Sentul City menghentikan somasi terhadap Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng terkait masalah lahan. BPN meminta semua pihak mengedepankan musyawarah.
“Intinya agar menjaga kondusifitas daerah, itu agar salah satu pihak dalam hal ini PT Sentul untuk menghentikan somasi dan pembongkaran dan dalam rangka upaya penyelesaian-penyelesaiannya, untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan carikan solusinya,” kata Kepala BPN Bogor, Sepyo Achanto, di kantor BPN Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, 30 September 2021.
Sepyo mengatakan BPN Bogor telah menggelar rapat koordinasi terkait polemik lahan Rocky Gerung dan warga lainnya dengan PT Sentul City. Rapat koordinasi dipimpin Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kami ini secara luas ya, tidak hanya objek itu, tetapi kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan yang dipimpin oleh pemerintah kabupaten, bersama forkopimda untuk membahas permasalahan itu secara umum, dalam satu wilayah, yang kebetulan salah satu objeknya adalah Pak Rocky Gerung. Kita sudah rapat bahkan hasil keputusan rapat sudah dilaksanakan, dari pemkab sudah surati PT Sentul,” kata Sepyo.

Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebut pihaknya telah meminta PT Sentul City maupun warga Bojong Koneng untuk sama-sama menahan diri. Dia berharap tak ada keributan gara-gara masalah lahan.

“Berkaitan dengan pemda, pada intinya dalam penanganan ini kita berkolaborasi dengan baik dengan Kepala BPN terutama kami mengimbau juga kepada PT Sentul City dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di lapangan, agar tidak terjadi bentrok seperti yang sudah terjadi kemarin,” tutur Eko.

Eko menambahkan seharusnya PT Sentul berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah daerah maupun pemerintahan desa jika akan melakukan pembongkaran. Eko menyebut pihaknya telah bersurat ke Sentul City untuk mengedepankan musyawarah.

“Dan seyogianya memang kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan pembongkaran, penerbitan, dan lain-lain sebaiknya memang berkoordinasi dengan pemerintah baik oleh pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa. Termasuk kita mengimbau kepada pihak Sentul City juga untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi ada bentrok di lapangan,” ujar Eko.

“Berkaitan dengan administrasi, nantikan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu, kan ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, masalah lahan ini mencuat usai Rocky Gerung mendapatkan somasi dari Sentul City. Pihak Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya.

Kuasa Hukum Rocky Gerung Pertanyakan SHGB Sentul City

Pengacara Rocky Gerung, Markus Haditanoto dan Nafirdo Ricky mempertanyakan terbitnya nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. SHGB tersebut diketahui dikeluarkan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.

Markus mengatakan, lahan yang diklaim PT Sentul City merupakan milik warga sekitar, yang juga tinggal di sekitar rumah Rocky Gerung. Tepatnya di Desa Bojong Koneng, sejak puluhan tahun yang lalu.

“Ada peta SHGB yang kami temukan di ATR/ BPN. Kebetulan di sini ada tanah Pak Rocky, di sini kami ada menemukan beberapa nomor SHGB. Nomor SHGB ini bisa terbit dari mana?” ujar Markus kepada awak media, di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kamis 30 Sept 2021.

Markus mengatakan, warga sudah menempati lahan tersebut sejak 1930 dan memiliki sertifikat. Sehingga dia pun mempertanyakan bagaimana BPN Kabupaten Bogor dapat menerbitkan SHGB untuk PT Sentul City.

Kata dia, warga yang tinggal di sana tidak pernah melihat ada petugas yang melakukan pengukuran tanah. Dimana pengukuran tanah dilakukan sebelum membuat SHGB.

“Nah ada mekanismenya. Makanya secara administrasi itu kan kita mempertanyakan. Kok bisa mereka nggak pernah ngukur, tapi dapat sertifikat SHGB, dapat pengakuan bahwa mereka adalah pemilik SHGB. Dari mana itu,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih mencari tahu mekanisme administrasi dari terbitnya SHGB tersebut. Sehingga Markus dan Narfido mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor, untuk meminta penjelasan. Sayangnya, mereka tidak dapat bertemu dengan Kepala BPN Kabupaten Bogor sehingga harus meminta audiensi yang akan digelar di waktu yang belum ditentukan.

“Makanya mekanisme administrasinya yang kita coba mencari tahu. Kok bisa SHGB bisa terbit, sedangkan di situ ada warga. Harusnya mereka bebaskan dulu,” tegasnya.

Senada, pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky juga menanti penjelasan mengapa BPN Kabupaten Bogor dapat mengeluarkan SHGB untuk PT Sentul City. Dia pun mempertanyakan bagaimana riwayat tanah dan proses administrasi dari kepemilikan tanah milik PT Sentul tersebut.

“Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Warga diusir dari tempatnya dengan hanya dasar Sentul memiliki SHGB. Bagaimana bisa, karena kalau mau melakukan sertifikat harus melakukan pengukuran di tempat,” ujar Firdo.

Di samping itu, dia menyayangkan langkah dari Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto yang mengeklaim nomor SHGB Sentul City benar adanya, dan didapat dengan prosedur yang sesuai hanya melalui media. Bahkan, BPN Kabupaten Bogor pun belum melakukan audiensi dengan pihak Rocky Gerung dan warga.

“Itu yang saya sayangkan kenapa? Karena itu tidak tertulis dan tidak dijelaskan dan hanya seperti itu, kami juga menyoroti beliau menjawab secara resmi,” tuturnya.

Firdo menambahkan, para pengacara Rocky Gerung dan warga juga butuh melihat bentuk fisik SHGB yang dimaksud. “Itu adalah bukti otentik. Makanya kita harus lihat. Makanya kemarin, kita juga mengadukan masalah ini ke Ombudsman. Supaya Ombudsman juga memeriksa,” tegasnya.

?nikolas s naibaho?
.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *