Vaksinasi Untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Sinovac dan Pfizer Dipertimbangkan

oleh -1 Dilihat

JAKARTA, 26 Juni 2021 –  Tingginya lonjakan kasus Covid-19 pada anak, terancam membatalkan rencana sekolah tatap muka, Juli mendatang.

Pemerintah pun kini mulai mempertimbangkan untuk memberikan vaksin Covid-19 pada anak-anak dan remaja.

Vaksin mana yang akan jadi pilihan untuk diberikan pada anak usia di bawah 18 tahun kini tengah dibahas Kementerian Kesehatan bersama lembaga penasihat teknis untuk imunisasi (ITAGI).

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac dan Pfizer masuk pertimbangan karena keduanya telah mengantongi izin darurat untuk digunakan pada anak.

8 Juni lalu, produsen vaksin Sinovac mengklaim telah mengantongi izin darurat dari pemerintah Tiongkok untuk penggunaan pada anak berusia 3-17 tahun.

Meski demikian, Tiongkok belum mengumumkan kapan akan memulai vaksinasi Covid-19 pada anak.

Sinovac juga mengklaim telah melalui uji klinik fase awal untuk vaksinasi pada anak dan remaja dan akan segera mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah.

Sementara itu vaksin Pfizer telah selesai melakukan uji klinis pada anak usia 12-15 dengan hasil respons antibodi yang baik dan kini tengah diuji untuk usia 5-11 tahun.

Keputusan akan diambil setelah menimbang pula pola pemakaian vaksin terhadap anak dan remaja di sejumlah negara.

Sementara itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah menunda penyelenggaraan sekolah tatap muka di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang kini lebih gila dari tahun lalu.

Kekhawatiran risiko lonjakan kasus Covid-19 pada anak jadi alasan utama.

Di Jakarta saja kini sekitar 16 persen dari total kasus Covid-19 menyerang anak dan balita.

Sambil menunggu vaksinasi terhadap anak, IDI meminta orang tua mengedukasi anak soal disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Untuk menekan laju penularan serta keparahan dan angka kematian, pemerintah juga kini terus menggenjot target vaksinasi 1 juta dosis per hari agar bisa segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Demi mengejar target itu, 24 Juni lalu Kementerian Kesehatan pun akhirnya mengizinkan pos pelayanan vaksinasi untuk melayani masyarakat tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Surat edaran ini memungkinkan semua orang untuk mendapatkan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi mana pun selama diberikan sesuai dengan ketentuan interval atau jarak antar vaksinasi.

Jarak antarvaksinasi untuk vaksin Sinovac misalnya 28 hari, dan vaksin AstraZeneca adalah 8-12 minggu.

Edit : Mt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *