Dorong Daya Beli Warga, Sri Mulyani Bebaskan Pajak

oleh -5 Dilihat

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan berbagai kebijakan terkait insentif perpajakan pada tahun ini atau 2021. Salah satunya membebaskan pajak karyawan.
Salah satunya membebaskan pajak karyawan.

 

 

Dipublikasikan tanggal 3 Feb 2021

JAKARTA – Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

“Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif,” kata dia lagi.

 

Edit margriet

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *